Apa Itu SIPLah dari Kemdikbud ? Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah atau yang disingkat dengan SIPLah ini merupakan sebuah program dari pemerintah Indonesia khususnya Kemdikbud. Sistem informasi ini berupa sebuah sistem dengan teknologi digital yang khusus dipakai sebagai media tempat segala bentuk aktivitas di bidang pengadaan produk berupa barang atau jasa di seluruh tingkat satuan pendidikan di Indonesia. Program pemerintah in biasanya beroperasi di website resminya yaitu di siplah.kemdikbud.go.id.
Sebenarnya lama SIPLah ini adalah sebuah marketplace milik Kemdikbud yang bekerja sebagai fasilitas penguhubung bagi sebuah penyedia produk atau barang dagang berupa segala keperluan yang diperlukan dalam dunia pendidikan. Sebaliknya, SIPLah ini juga berfungsi sebagai fasilitas untuk beberapa lembaga kependidikan untuk bertransaksi berbagai produk bidang pendidikan yang biasa disediakan oleh para UMKM penyedia barang ini. SIPLah ini merupakan sistem mirip marketplace yang akan selalu beroperasi setiap hari 24 jam penuh. Dan bisa diakses kapan dan dimana pun.
SIPLAH HQLINE
SIPLah ini tercantum dalam Permendikbud tahun 2020 nomor 14. dimana di dalamnya berisi tentang pedoman bagi satuan pendidikan untuk menyediakan pengadaan produk barupa barang atau jasa bagi keperluan pendidikan mereka. Sedangkan awal mula diciptakannya program pemerintahan berupa SIPLah ini yaitu untuk meningkatkan keefisienan dan keefektifan lembaga kepemerintahan khusus bidang pendidikan. Lalu terciptalah SIPLah ini sebagai bentuk implementasi latar belakang tersebut.
SIPLah
Dengan menggunakan kemajuan teknologi yang saat ini sudah sangat berkembang di segala lini kehidupan manusia. Orang-orang juga sudah mulai beralih ke transaksi digital yang lebih efisien. Dengan ini pemerintah Indonesia juga harus mengikuti perkembangan zaman, maka dari itulah SIPLah ini diciptakan juga sebagai bentuk dorongan pemerintah Indonesia terhadap diterapkannya E-Government karena adanya perkembangan kemajuan teknologi tersebut.
Khususnya dalam program SIPLah ini, diterapkannya E-Government yang terjadi yaitu untuk bidang pendidikan. Yaitu berupa pengadaan barang atau produk seperti alat tulis atau perkakas keras pembelajaran seperti papan tulis dan meja kursi belajar. dan juga pengadaan jasa seperti data guru dan lainnya.
Regulasi Pemerintah ( Kemendikbud )
Sebelumnya peraturan atau regulasi berupa penyediaan produk atau barang di berbagai satuan pendidikan ini tidak dalam bentuk SIPLah. Melainkan sudah melalui banyak perubahan peraturan dan bentuk sistem. Lalu baru pada beberapa tahun terakhir presiden membuat peraturan baru yang memuat tentang regulasi terbaru dari masalah penyediaan fasilitas pembelajaran berupa produk barang atau produk jasa ini.
Dalam regulasi terbarunya ini tercantum bahwa produk-produk tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang modern agar melalui cara yang sekarang sudah banyak digunakan orang-orang sehingga lebih memudahkan proses transaksinya.
LKKP dan SIPLAH
LKPP sebagai lembaga pemerintahan bertugas mengurusi soal penyediaan fasilitas barang atau fasilitas jasa ini lalu melakukan kajin lagi mengenai hal ini dan membuat orang-orang di Kemdikbud menyusun Permendikbud baru berisi pedoman yang kaitannya banyak tentang hal ini.
Lalu kemudian akhirnya juga ikut melahirkan SIPLah sebagai program pemerintah berupa marketplace berfungsi untuk mengoperasikan jalannya aktivitas penyediaan produk barang atau jasa ke berbagai lembaga kependidikan di Indonesia.
SIPLah ini sudah banyak dipakai banyak brand UMKM yang menjual banyak produk yang berkaitan di dunia pembelajaran di sekolah seperti alat tulis dan sebagainya.
Salah satu alternatif menjual produk lewat SIPLah ini untuk para penyedia atau UMKM yang banyak menjual produk kependidikan dinilai lebih efisien dan efektif untuk memasarkan produk mereka.
Hal ini karena melalui SIPLah, produk mereka sudah dipastikan akan terasalurkan ke pasar yang sesuai dengan fungsi produk mereka. Yaitu ke lambaga-lembaga atau tingkat-tingkat satuan pendidikan yang pasti membutuhkan dan memakai produk dari mereka.
Mengapa Sekolah Memerlukan Isi Ulang Tinta Spidol?
Kebanyakan sekolah atau perguruan tinggi saat ini sudah menggunakan whiteboard untuk keperluan pembelajaran mereka. Hal ini juga menuntut sekolah atau lembaga pendidikan lain menggunakan spidol papn tulis. Hal ini merupakan kemajuan inovatif karena sekolah atau lembaga pendidikan lainya ini tidak lagi harus papan tulis kapur yang seringnya membuat kotor dan berdebu ruang ruangan.
Di sisi lain sekolah yang menggunakan spidol untuk menulis di papan tulis ini juga mempunyai kekurangan. Spidol yang digunakan dinilai menambah jumlah sampah plastik karena setiap kali spidol habis tintanya, maka tidak bisa digunakan lagi lalu dibuang. Penggunaan sekali pakai inilah yang menambah sampah plastik di bumi. Dan ikut membahayakan lingkungan karena seperti yang kita ketahui plastik tidak dapat terurai dan menyebabkan polusi tanah di bumi yang kita tinggali ini.
Oleh karena itulah kemudian sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan lainnya ini beralih menggunakan isi ulang tinta dibanding membeli spidol-spidol baru untuk keperluan pembelajaran mereka. Setelah diciptakannya produk tinta khusus untuk mengisi ulang spidol ini, banyak sekolah akan membeli produk tinta ini. Sehingga spidol bisa dipakao berulang kali dan tidak menimbulkan banyak sampah plastik.
Selain lebih ramah lingkungan karena tidak menyebabkan banyak sampah plastik dari spidol sekali pakai, sekolah memerlukan produk tinta ini juga karena dinilai lebih hemat dibanding harus membeli spidol setiap kali habis. Penggunaan produk refill tinta spidol untuk mengisi ulang spidol ini akan lebih menghemat anggaran belanja milik sekolah. Sehingga dana yang biasanya dipakai untuk membeli spidol setiap kali habis, bisa digunakan untuk keperluan lain yang jauh lebih bermanfaat.
Detailnya bagaimana sebuah lembaga pendidikan seperti sekolah dapat lebih menghemat pengeluaran hanya karena memakai tinta isi ulang ini, ada dua skenario yang bisa ditangkap untuk perbandingan mana yang lebih hemat. Berikut penjelasannya :
- Gambaran pengeluaran sekolah yang menggunakan spidol sekali pakai :
Dalam satu sekoalah umumnya rata-rata terdapat 20 guru. Jika 1 guru menghabiskan 8 buah spidol setiap bulannya, maka dalam sebulan sekoalah menggunakan spidol sekali pakai sekitar 160 buah. Jika 1 buahnya umumnya dihargai Rp8.000an, dalam sebulan pihak sekolah bisa mengeluarkan sekitar Rp1.280.000 hanya untuk membeli spidol sekali pakai.
- Gambaran pengeluaran sekolah yang menggunakan tinta isi ulang spidol untuk mengisi ulang spidol papan tulis :
Beda lagi jika sekolah menggunakan tinta isi ulang spidol untuk menggantikan pembelian spidol sekali pakai. Jika setiap guru menggunakan 2 buah spidol setiap kali mengajar (spidol utama dan spidol cadangan), kemudian diisi ulang setiap kali habis, maka 2 buah spidol itu sudah cukup tanpa perlu membeli spidol baru lagi dalam 1 bulan. Bahkan spidol bisa bertahan maksimal hingga 2 bulan.
Sehingga jika dikalikan dengan banyaknya guru di sekolah sebanyak 20 guru, maka dalam sebulan sekolah hanya perlu membeli 20 spidol dan 2 botol tinta ukuran kecil. (karena setiap spidol berisi 2,5 ml tinta, dan jika dikalikan 20 guru maka membutuhkan 50 ml tinta, maka hanya perlu membeli 2 tinta spidol ukuran 25 ml). Dan jika di total harga dari pembelian 20 spidol dan 2 botol kecil tinta, maka hasilnya dalam satu bulan saja sekolah hanya akan mengeluarkan dana sekitar Rp480.000 untuk keperluan menulis di papan tulis. Jika dibandingkan dengan penggunaan spidol sekali pakai, tentu saja penggunaan tinta isi ulang ini dinilai lebih menghemat pengeluaran sekolah.